PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PROGRAM PTSL TA 2023 DI DESA SUGER LOR KECAMATAN MAESAN

  • Aug 10, 2023
  • Fadilah Hakim Sumantri

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yag berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018.

Pada Rabu, 9 Agustus 2023 bertempat di Balai Desa Suger alor Kecamatan Maesan. Pukul 08.30 WIB. Penyerahan sertipikat tanah program PTSL adalah 1.300 sertipikat, dan akan dibagikan secara bertahap.

Penyerahan sertipikat secara simbolis sebanyak 59 dilakukan oleh Kepala Desa Suger Lor Kusnadi dan petugas dari kantor Pertanahan Bondowoso kepada masyarakat.Dan selama acara ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.